Posts tagged "Akui"

AS akui dokter Pakistan bantu tangkap Osama

Osama bin Laden

Osama bin Laden tewas dalam operasi penangkapan di rumah persembunyiannya.

Menteri Pertahanan Amerika Serikat Leon Panetta mengakui secara terbuka bahwa seorang dokter Pakistan memberikan informasi intelijen kepada pasukan AS dalam operasi penangkapan Osama bin Laden tahun lalu.

Dalam wawancara dengan stasiun televisi Amerika CBS yang akan disiarkan hari minggu (29/1), Leon Panetta mengatakan seorang dokter Pakistan, Shikal Afridi, memberikan informasi intelijen bagi penangkapan bin Laden.

Peran sang dokter antara lain adalah mengumpulkan data DNA untuk mencari kepastian tentang keberadaan pemimpin jaringan al Qaida, Osama bin Laden.

Dokter Afridi disebutkan tinggal di Abbottabad, kota persembunyian Osama bin Laden. Osama tewas dalam operasi penyerbuan pasukan Amerika di rumah persembunyiannya pada 2 Mei 2011.

Menteri Pertahanan Leon Panetta mengatakan dokter Afridi memberikan informasi “sangat berguna” untuk keperluan penangkapan Osama.

Informan Amerika itu ditangkap pihak berwenang Pakistan tidak lama setelah operasi Amerika di Abbottabad berakhir.

Rumah persembunyian Osama di Pakistan

Osama bin Laden bersembunyi di satu rumah yang terletak di Abbotabad, Pakistan.

Dr Shikal Afridi dituduh menjalankan program Badan Intelijen Amerika Serikat (CIA) di Abbottabad. Afridi menjalankan program vaksinasi untuk mengumpulkan DNA dan memastikan keberadaan Osama bin Laden

Pihak berwenang Pakistan mengatakan dia harus disidangkan dalam kasus pengkhianatan.

Menurut Panetta, penangkapan itu “benar-benar keliru”. Dia juga menyatakan keprihatian atas penangkapan dokter Shikal Afridi.

“Dia adalah individu yang sebenarnya memberikan informasi intelijen yang sangat berguna bagi operasi ini dan dia tidak berkhianat kepada Pakistan,” kata Panetta.

Panetta menegaskan Pakistan dan Amerika sama-sama berkepentingan memerangi terorisme.

Washington sebelumnya menyerukan kepada Pakistan untuk membebaskan dokter Afridi dan mengizinkannya pindah ke Amerika.

Be the first to comment - What do you think?
Posted by admin - January 28, 2012 at 3:19 pm

Categories: Berita Dunia   Tags: , , , , ,

Kapten akui Costa Concordia terlambat berbelok

Francesco Schettino

Kapten Francesco Schettino mengaku terlambat membelokkan kapal sehingga kandas.

Kapten kapal pesiar Costa Concordia Francesco Schettino kepada para penyidik mengakui telah melakukan kesalahan navigasi sehingga menyebabkan kapal pesiar itu menabrak karang.

Schettino mengatakan dia terlambat memberi perintah berbelok saat kapal mewah itu berlayar mendekati sebuah pulau.

Pengakuan sang kapten ini dimuat sejumlah media Italia berdasarkan transkrip pemeriksaan yang bocor.

Berdasarkan transkrip itu pula diketahui bahwa rute pelayaran hari pertama Costa Concordia sudah ditentukan sejak kapal itu meninggalkan pelabuhan Civitavecchia, dekat Roma.

Dan kepada para penyidik, Kapten Schettino mengatakan dia memutuskan untuk berlayar dekat Pulau Giglio untuk menghormati seorang mantan kapten yang tinggal di pulau tersebut.

“Saya melakukan navigasi murni mengandalkan penglihatan karena saya tahu kedalaman laut itu dengan baik. Selain itu saya sudah melakukan manuver ini tiga atau empat kali,” kata Schettino.

“Namun kali ini saya terlambat memerintahkan awak untuk membelokkan kapal dan akhirnya kami berakhir di perairan yang terlalu dangkal. Saya tak tahu mengapa hal itu bisa terjadi,” lanjut dia.

Tinggalkan penumpang

Schettino, Anda mungkin bisa menyelamatkan diri sendiri, tapi saya akan membuat Anda dalam masalah. Kembali ke kapal.

Saat ini Kapten Schettino menjalani tahanan rumah dan terancam tuduhan melakukan kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.

Situasi bertambah rumit karena perusahaan pemilik kapal, Costa Crociere telah mengatakan bahwa perubahan rute di tengah pelayaran tidak diperkenankan.

Meski demikian, Schettino membantah dia telah melakukan kelalaian dan menegaskan dirinya adalah termasuk orang-orang yang paling terakhir meninggalkan kapal.

Namun dalam rekaman percakapan antara Schettino dan pejabat pelabuhan Livorno yang diterbitkan harian Corrriere della Sera menggambarkan hal sebaliknya.

Dalam percakapan itu, Syahbandar Pelabuhan Livorno Gregorio de Falco berulang kali memerintahkan Schettino untuk kembali ke atas kapal dan membantu penumpangnya.

“Schettino, Anda mungkin bisa menyelamatkan diri sendiri, tapi saya akan membuat Anda dalam masalah. Kembali ke kapal,” perintah De Falco.

Situasi ini pula yang membuat jaksa penuntut menambahkan tuduhan meninggalkan penumpang kapal saat proses evakuasi belum tuntas.

Namun kuasa hukum Schettino mengatakan bahwa manuver yang dilakukan kliennya itu justru menyelamatkan banyak jiwa.

Pencarian ditunda

Costa Concordia

Costa Concordia masih membawa 2.300 ton bahan bakar yang bisa mencemari lingkungan.

Sementara itu, satu korban tewas sudah berhasil diidentifikasi sebagai seorang pemain biola asal Hungaria, Sandor Feher, 38.

Jenazahnya ditemukan di puing-puing kapal dan menurut Kementerian Luar Negeri Hungaria identitas jenazah telah dipastikan oleh ibu kandungnya.

Meski puluhan penumpang hilang belum ditemukan namun pemerintah Italia memutuskan untuk menghentikan pencarian korban untuk sementara.

Pemerintah khawatir kapal Costa Concordia akan tenggelam seluruhnya di tengah hantaman gelombang besar.

Meski demikian penyelamatan bangkai kapal tetap dilakukan terutama memompa sisa bahan bakarnya.

Saat ini para spesialis penyelamatan kapal dari Belanda sudah siap untuk memompa 2.300 ton bahan bakar dari 17 tangki Costa Concordia.

Menteri Lingkungan Italia Corradi Clini mengatakan butuh setidaknya 10 hari untuk memompa semua bahan bakar itu keluar dari kapal.

“Jika 2.300 ton bahan bakar ini tak bisa dikeluarkan maka kerusakan untuk lingkungan setempat akan sangat buruk,” kata Clini.

Be the first to comment - What do you think?
Posted by admin - January 19, 2012 at 1:19 am

Categories: Berita Dunia   Tags: , , , , ,

AS akui bertanggung jawab atas tewasnya tentara Pakistan

unjuk rasa di pakistan

Serangan militer AS memicu demontrasi anti-Amerika di Pakistan.

Amerika Serikat untuk pertama kalinya mengakui ikut bersalah dalam serangan udara di perbatasan Afghanistan bulan lalu yang menewaskan 24 tentara Pakistan.

Penyelidikan militer AS menyimpulkan tindakan tentara AS bisa dibenarkan karena untuk membela diri namun diakui lemahnya koordinasi dengan militer Pakistan.

Pernyataan Departemen Pertahanan AS hari Kamis (22/12) menyebutkan minimnya rasa saling percaya antara militer AS dan Pakistan memainkan peran penting dalam insiden ini.

“Kesenjangan informasi tentang operasi dan penempatan unit-unit dari kedua pihak menyebabkan terjadinya kasus yang sangat tragis ini,” kata pernyataan Dephan AS.

Namun Dephan AS menegaskan tidak ada unsur kesengajaan sama sekali untuk menjadikan tentara atau fasilitas militer Pakistan sebagai sasaran dalam serangan udara.

Hasil laporan yang didapatkan koran AS the Wall Street Journal menyebutkan tentara AS melakukan sejumlah kesalahan dan memberi informasi yang tidak akurat kepada militer Pakistan.

Kesenjangan informasi tentang operasi dan penempatan unit-unit dari kedua pihak menyebabkan terjadinya kasus yang sangat tragis ini.

Sumber-sumber militer mengatakan sebelum operasi dilakukan para komandan AS dan Afghanistan mengambil kesimpulan yang keliru bahwa tidak ada tentara Pakistan di lokasi perbatasan yang akan diserang.

Penyelidikan NATO yang juga diumumkan hari Kamis mengatakan pasukan NATO dan militer sama-sama bersalah dan kedua pihak gagal melakukan koordinasi dengan rapi, sebelum, selama, dan sesudah operasi dilakukan.

Serangan udara tersebut membuat marah Pakistan yang memicu pemerintah di Islamabad menutup perbatasan dengan Afghanistan.

Penutupan ini membuat pasok bagi tentara NATO melalui darat terganggu.

Pemerintah Pakistan menuntut Presiden Obama meminta maaf dan kantor berita AFP melaporkan sejumlah pejabat Pakistan menuduh AS sengaja menyerang militer Pakistan.

Presiden Obama menelepon Presiden Asif Ali Zardari dari Pakistan dan menyampaikan duka cita, namun tidak sampai meminta maaf.

Para pejabat AS mengatakan mereka sangat menyesalkan insiden tersebut.

Be the first to comment - What do you think?
Posted by admin - December 22, 2011 at 2:19 pm

Categories: Berita Dunia   Tags: , , , , , ,

PBB akui pemerintah sementara Libia

Pejuang Libia

Pasukan anti-Gaddafi menguasai sebagian besar wilayah Libia

Majelis Umum PBB memberikan kursi Libia di PBB untuk Dewan Peralihan Nasional (NTC), pemerintah sementara Libia.

Hasil pemungutan suara di Majelis Umum menunjukkan 114 mendukung NTC dan 17 negara menentang.

Beberapa negara berhaluan kiri di Amerika Selatan menentang pemberian kursi ini kepada NTC sementara beberapa negara Afrika meminta penundaan keputusan tentang kursi Libia di PBB.

Dengan pengakuan ini Ketua NTC Mustafa Abdul Jalil bisa menghadiri sidang PBB pekan depan di New York.

Jalil dijadwalkan bertemu dengan Presiden Amerika Serikat Barack Obama dan beberapa pemimin negara lain di sela-sela sidang PBB.

Sekitar 90 negara mengakui NTC sebagai pemerintah yang sah di Libia.

Menyusul jatuhnya Tripoli ke tangan pasukan anti-Gaddafi, para pemimpin NTC memindahkan pusat kegiatan mereka dari Benghazi ke ibukota Libia tersebut pekan ini.

Sejak Maret lalu Libia tidak mewakili duta besar di PBB sejak Gaddafi menarik Abdulrahman Shalgham, yang kemudian memihak ke pemberontak.

Para wartawan mengatakan diperkirakan Shalgham akan menjadi wakil NTC di PBB.

Be the first to comment - What do you think?
Posted by admin - September 16, 2011 at 6:19 pm

Categories: Berita Dunia   Tags: , , ,

Kejagung Akui Lalai Soal Cekal Yusril

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui ada kelalaian dasar hukum yang digunakan untuk mencekal mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Mengingat, dasar hukum permohonan pencekalan yang digunakan Kejagung menggunakan UU yang sudah dicabut dan diyatakan tidak berlaku.

“Kalau dikatakan landasanya tidak benar, kita mengakui. Tapi sudah direvisi dengan UU yang baru. Ada kekeliruan yg dilakukan oleh tim, sehingga dalam copy paste ada kesalahan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad saat ditemui di ruanganya, Selasa (28/6).

Sebelumnya diberitakan, pencekalan terhadap mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permohonan dari Kejaksaan Agung pada 26 Juni 2011. Namun, dasar hukum pencekalan Yusril yang digunakan Kejagung menggunakan dasar hukum yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam surat cekal Nomor Kep-195/D/Dsp.3/06/2011, Jaksa Agung menggunakan UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya UU No 6/2011 tentang Keimigrasian pada 5 Mei 2011. Peraturan-peraturan pelaksana lainnya yang juga sudah tidak berlaku digunakan Jaksa Agung untuk mencekal Yusril selama setahun. Padahal, UU yang baru hanya memberi kewenangan kepada Jaksa Agung melakukan cekal maksimum 6 (enam) bulan saja.

Menurut Kapuspenkum, saat ini lembaganya sudah mengirimkan kembali revisi surat permohonan cekal atas nama Yusril ke Direktorat Jenderal Imigrasi sekitar pukul 12.20 WIB. Selanjutnya, ditindaklanjuti pihak Imigrasi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kan bisa diperbaiki. Karena di salah satu klausul di Kep-nya (JA) sendiri, apabila dikemudian hari ditemukan terdapat kekeliruan dapat diperbaiki sebagaimana mestinya. Sekarang sudah diperbaiki dan sudah dikirimkan kembali,” kata dia.

Noor Rachmad mengakui, dalam UU terbaru disebutkan enam bulan masa pencekalan dan bisa diperpanjang hingga satu tahun terhadap seseorang yang terindikasi tindak pidana korupsi. Namun, aturan serupa dalam Peraturan Pemerintah belum ada karena belum dibuat. “Jadi tidak mungkin dikosongkan karena belum ada PP yang baru. Makanya masih menggunakan PP lama tapi tetap merujuk pada UU terbaru,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, pihak Kejagung juga sangat menyesalkan pernyataan Yusril yang menyebut Jaksa Agung Basrief Arief dengan kata-kata yang tidak pantas dan kasar. Dia mengimbau kepada Yusril agar meminta maaf dan mencabut kata-katanya. “Sebagai bawahan Jaksa Agung saya merasa tersinggung dengan pernyataan itu. Dia seorang yang berwibawa. Mudah-mudahan dia mau mencabut pernyataan itu,” jelasnya.

Sementara, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Kejagung agar tidak merubah surat keputusan pencekalan dirinya yang nyata-nyata salah dan melawan hukum untuk menyesuaikannya dengan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Kemarin saja Wajagung Darmono berkeras mengatakan bahwa keputusan cekal yang mereka buat sah, meskipun menggunakan  UU No 9 Tahun 1992, meskipun sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” kata Yusril mengingatkan.

Menurut Yusril, jika Kejagung memaksakan diri mengubah, perubahan itu justru akan mencoreng bukan saja wajah Darmono, tetapi juga seluruh jajaran Kejagung  yang menunjukkan ketidakmampuan mereka menjalankan hukum. “Kalau suatu keputusan pejabat tata usaha negara telah menjadi sengketa di pengadilan, mereka tidak bisa mencabut SK itu seenaknya. Domain pencabutan kini sudah berada di tangan pengadilan,” tegas Yusril.

Yusril mengancam, jika Kejagung mengubah SK tersebut, pihaknya akan memperkarakannya kembali pencabutan SK tersebut di Pengadilan Negeri, yakni apakah tindakan perubahan itu bisa dibenarkan atau tidak menurut hukum. “Kalau Kejagung ngotot mau mengubah, itu menandakan kecerobohan dan kebodohan mereka sendiri,” ungkapnya.

Selain menggugat Jaksa Agung ke PTUN, Yusril juga melayangkan surat somasi kepada Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Yusril memperingatkan Patrialis,  dalam waktu 2×24 jam harus mencabut surat pelaksanaan cekal terhadap dirinya atas permintaan Jaksa Agung.  Apabila dalam tempo yang telah ditentukan itu Patrlalis tidak melaksanakan pencabutan, Yusril akan mengambil langkah hukum menuntut Menteri Hukum dan HAM itu baik pidana maupun perdata.

“Saya akan menuntut Menkum HAM melanggar Pasal 333 KUHP yakni dengan sengaja dan melawan hukum menghilangkan kemerdekaan orang,” kata Yusril. Selain itu, Yusril juga akan menggugat Patrialis ke pengadilan karena melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam  Pasal 1365 KUH Perdata.

“Patrialis saya somasi, karena berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (5) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dia dapat menolak melaksanakan cekal karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur oleh undang-undang. Namun, Patrialis malah berkeras mengatakan keputusan Jaksa Agung itu sah dan melaksanakannya,” paparnya.(M Purwadi/Koran SI/ram)

Be the first to comment - What do you think?
Posted by admin - June 28, 2011 at 10:47 pm

Categories: Gosip   Tags: , , , , ,

Next Page »