Ribuan polisi amankan sidang Umar Patek

Umar Patek

Umar Patek ditangkap di Pakistan pada 2011

Sidang pengadilan terhadap tersangka kasus bom Bali 2002, Umar Patek, akan dimulai Senin (13/02) di PN Jakarta Barat.

Juru bicara pengadilan, Mirdin Alamsyah, mengatakan sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu akan dipimpin oleh ketua PN Jakarta Barat, Lexsy Mamoto.

Sidang akan dikawal sekitar 3.000 personil kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Namun Sidney Jones dari International Crisis Group, menilai penjagaan sidang Patek sebenarnya tidak perlu seketat itu.

“Sidang ini memang penting karena ia terkait dengan [terorisme] internasional tapi saya pikir sidang ini tidak perlu mendapat pengamanan seketat sidang Abu Bakar Baashyir, misalnya, karena masyarakat Indonesia tidak melihat sidang ini sebagaimana masyarakat di luar [Indonesia], karena ia tertangkap di Pakistan dan kaitannya dengan Al Qaida,” kata Jones pada BBC.

Umar Patek alias Abu Syeikh alias Umar Arab bergabung dengan kelompok Islam garis keras di Afganistan sekitar 1990-an.

Ia disebut pernah bergabung bersama Front Pembebasan Islam Moro (MILF) di Mindanao pada tahun 1995.

Ledakan bom di kawasan Kuta, Bali pada 12 Oktober 2002, menewaskan sedikitnya 200 orang.

Patek juga dikatakan pernah menjadi instruktur di kamp militer Jemaah Islamiyah di Hudaibiyah, Filipina.

bom bali

Lebih dari 200 orang tewas dalam serangan bom di Bali 2002

Saat ditangkap di Abbottabad, Pakistan, muncul dugaan dia berada di sana untuk menemui pemimpin Al Qaida, Osama bin Laden, tetapi AS menyatakan penangkapan itu merupakan “sebuah kebetulan

Nama Umar Patek diungkap para pelaku dan saksi kasus bom Bali I, 12 Oktober 2002, yang melukiskan keahlian utamanya sebagai peracik dan perangkai bom.

Setelah menjadi buronan bertahun-tahun, bahkan sudah dua kali dikabarkan tewas, akhirnya Patek ditangkap aparat intelijen Pakistan, akhir Maret 2011 lalu.

Salah seorang pengacara Patek, Ashluddin Hatjani mengatakan pada kantor berita AP bahwa Patek akan didakwa dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Terorisme dan juga KUHP.

“Dakwaan terorisme antara lain menyembunyikan informasi mengenai kegiatan terorisme, hingga memiliki bahan peledak secara ilegal dan konspirasi jahat, selain dakwaan untuk percobaan pembunuhan,” kata Hatjani.