Adik pelaku bom Cirebon divonis sembilan tahun penjara

foto syarif

Polisi mengatakan serangan bom Cirebon dilakukan M. Syarif.

Adik kandung Muhammad Syarief, yang dikatakan melakukan serangan bom bunuh diri di masjid Polres Cirebon tahun lalu, dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun.

Dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, hari Rabu (8/2), hakim mengatakan Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Hakim mengatakan perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi masyarakat dan merusak nama baik agama.

Menanggapi vonis hakim, Ahmad Basuki mengatakan pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim lebih ringan karena jaksa meminta Ahmad Basuki diganjar hukuman penjara 10 tahun karena melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.

Dua terdakwa lain dalam kasus bom Cirebon, Arif Budiman dan Mardiansyah, masing-masing dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun.

Sementara itu dalam sidang pekan lalu, Musola alias Saifullah alias Muhammad Ibrohim Musa divonis delapan tahun penjara setelah dinyatakan terbukti merakit bom untuk M. Syarif.

Peledakan bom masjid di Polres Cirebon terjadi pada 15 April 2011.

Sedikitnya 26 orang mengalami luka-luka dalam ledakan bom. Menurut polisi, serangan dilakukan oleh Muhammad Syarif, yang tewas dalam insiden ini.