Malaysia cabut akta keamanan dalam negeri
PM Najib Razak mengatakan ISA akan diganti dengan dua peraturan baru
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengatakan pemerintahnya akan menghapus Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (Internal Security Act, ISA) yang memungkinkan penahanan penahanan tersangka tanpa proses pengadilan.
“Pemerintah memberikan komitmen bahwa tidak ada seorang pun yang akan ditahan hanya karena ideologi politik,” kata Najib.
PM Najib mengatakan dalam pidato menjelang peringatan ke-48 Malaysia, ISA akan diganti dengan dua peraturan baru yang akan digunakan terhadap tersangka militan.
Langkah menghapuskan undang-undang berusia 51 tahun itu merupakan salah satu tuntuan kunci pihak oposisi.
Najib mengatakan dihapuskannya ISA dan perubahan lain ditujukan untuk menjamin terlaksananya “demokrasi yang matang dan modern.”
Juni lalu, Malaysia menahan seorang pria Indonesia yang diduga melakukan tindak terorisme berdasarkan ISA.
Abdul Haris Syuhadi, 53 tahun, pengusaha asal Indonesia itu ditahan di rumahnya di negara bagian Selangor setelah dilakukan pemantauan yang cermat.







