Jam Operasi Dibatasi, Pengelola Dolly Protes

SURABAYA- Perang terhadap praktik prostitusi terus dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Salah satunya dengan membatasi jam operasi lokalisasi Dolly.

Lokalisasi yang berlokasi di Jalan Jarak dan Putat Jaya, Surabaya itu, hanya diperbolehkan buka mulai dari pukul 09.00 WIB dan tutup pukul 01.00 WIB.

Sekretaris Kecamatan Sawahan Muslich Hariadi mengatakan, pembatasan jam operasi ini merupakan rencana bertahap penutupan lokalisasi. Selain itu, pembatasan jam operasi ini juga berdasarkan kesepakatan antara pihak RT, RW, pengelola wisma, dan para mucikari.

“Kesepakatan itu sudah lama, hanya saja pada tahun ini lebih dipertegas dengan memberlakukan sanksi-sanksi bagi wisma yang melanggar,” ujar Muslich kepada okezone di Kantor Kecamatan Sawahan, Rabu (8/6/2011).

Dia menjelaskan, ada beberapa sanksi yang diberlakukan bagi wisma yang melanggar. Satu kali maka wisma akan ditutup selama sepekan. Dua kali melanggar akan dikenakan sangsi penutupan sebulan. Jika tetap melanggar ditutup selamanya.

Menurut Muslich, sejak keputusan diberlakukan ada gejolak di kawasan tersebut. Salah satunya adalah beberapa pedagang kaki lima yang biasa mangkal di lokalisasi.

Tentunya, pembatasan jam operasi lokalisasi berdampak pada penghasilan para pedagang. “Tapi bagaimanapun juga kesepakatan itu harus ditegakkan,” tegasnya.

Sedangkan pihak kecamatan sudah siap melakukan langkah-langkah untuk mengamankan kesepakatan. Salah satunya, lanjut Muslich, beberapa petugas kecamatan dibantu Satpol PP akan berpatroli setiap malam setelah pukul 01.00 WIB.

Sementara dari data Kecamatan Sawahan, Jumlah PSK penghuni selama 2011 mengalami penurunan sangat dratis. Jika pada 2006 mencapai 3.000-an PSK tahun ini hanya tersisa sekira 1.100 PSK.

“Kesepakatan lainnya adalah seluruh wisma tidak boleh lagi mendatangkan PSK maupun menambah. Jika ketahuan akan ditutup,” tegasnya.

(ton)