Hari Ini 3 In 1 Ditiadakan
JAKARTA- Terkait cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pada Jumat (3/6/2011), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan aturan 3 in 1 (three in one) di sejumlah jalan protokol di Jakarta
Berdasarkan informasi yang dilansir TMC Polda Metro Jaya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya peniadaan ini diberlakukan karena cunti bersama masuk dalam kategori libur nasional.
“Cuti bersama masuk dalam kategori libur nasional, dengan demikian 3 in 1pun akan ditiadakan,” ujar koordinator Traffic Management Center Polda Metro Jaya Kompol. Iwan Saktiadi Sik.
Aturan 3 in 1 akan kembali normal diberlakukan pada Senin, 6 Juni 2011. Artinya, aturan three in one akan diberlakukan seperti biasanya, yakni dimulai hari Senin hingga Jumat pada pukul 07.00 – 10.00 dan pukul 16.30 – 19.00 WIB.
Aturan Three-in-One sendiri telah lama diberlakukan Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dalam upaya mengurai kemacetan di Ibukota. Aturannya, pengguna mobil tidak boleh melewati ruas-ruas jalan tertentu pada waktu yang telah ditetapkan apabila tidak dinaiki oleh minimal tiga orang.
Adapun Kawasan 3 in 1 berlaku di sepanjang ruas-ruas jalan, sebagai berikut :1. Jl. Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.2. Jl. Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat3. Jl. MH. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat4. Jl. Medan Merdeka Barat5. Jl. Majapahit6. Jl. Gajah Mada7. Jl. Pintu Besar Selatan8. Jl. Pintu Besar Utara9. Jl. Hayam Wuruk10. Sebagian Jl. Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jl. Gatot Subroto-Jl. Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jl. HR. Rasuna Said – Jl. Jend Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.
Khusus, untuk mobil-mobil barang dengan jumlah berat 5.501 kg atau lebih yang bermuatan maupun tidak, dilarang melintasi Kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00 – 20.00 WIB.(ugo)







